Kumpulan Berita
Tasdi terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp115 juta serta Rp1,4 miliar.
Jaksa juga menuntut hak politik Tasdi dicabut selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok tersebut.
Uang itu untuk kepentingan operasional partai dalam menghadapi perhelatan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2018.