Kumpulan Berita
Evaluasi akan dilakukan oleh komisi terkait yang sebelumnya melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap pejabat tertentu.
Dasco mencontohkan, evaluasi bisa dilakukan bagi pejabat yang telah mengidap penyakit tertentu, tetapi masa pensiunnya masih lama. Dalam kondisi itu, ia menilai, evaluasi bisa dilakukan agar jabatan itu diemban oleh sosok yang mampu.
Dengan adanya revisi itu, DPR bisa mengevaluasi secara bertahap hingga mengganti pejabat.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memiliki kewenangan baru yakni, mengevaluasi para pejabat negara yang terpilih dari hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.