Kumpulan Berita
Ormas pecah di Jalan Raya Letjen R. Suprapto, Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi
Setelah tiba di lokasi, polisi pun menemukan 15 remaja bersama sejumlah barang bukti.
Ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara.
Aksi tawuran dua kelompok remaja terjadi di Jalan Joyo Martono, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Tawuran antar kelompok remaja yaitu Kelompok Union Kampung Delima dan Kelompok Urak di Gang Delima
Tawuran tersebut terjadi di Jalan Jarakosta, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, sekira pukul 02.00 WIB.
Sejumlah remaja itu tawuran menggunakan sarung yang di dalamnya telah dibungkus batu atau besi.
Sejumlah belasan pemuda membawa senjata tajam (sajam) hingga meresahkan warga di Simpang Bungur