Kumpulan Berita
Tingkat kebutuhan tenaga kerja di industri minyak dan gas (migas) Indonesia sangat tinggi, sehingga diperlukan dukungan tenaga kerja alih daya (manpower outsourcing).
Pemerintah memberikan keringanan iuran berupa diskon iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Saat ini baru sekitar 27 persen pekerja di Indonesia yang punya keterampilan digital. Angka ini jauh di bawah standar global yang mencapai 60 persen.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mendorong lulusan baru atau fresh graduate mengikuti Program Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026.
Kondisi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini dalam status lampu kuning. Sebab masih ada 1,5 juta orang tidak terserap di pasar kerja.
67 persen pengusaha menyatakan tidak minat untuk melakukan rekrutmen tenaga kerja baru. 50 persen enggan untuk melakukan ekspansi
Produktivitas tenaga kerja di Indonesia masih rendah. Produktivitas Indonesia saat ini masih berada di bawah 10 persen dari rata-rata negara Asia Tenggara.
Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan sebanyak 359 orang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada Januari 2026.