Kumpulan Berita
Pemerintah membatasi jenis pekerjaan alih daya (outsourcing) hanya pada enam bidang. Aturan ini tertuang melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Pemerintah menegaskan bahwa implementasi program mandatori biodiesel B50 tidak hanya berdampak pada sektor energi dan fiskal, tetapi juga berpotensi besar dalam meningkatkan penyerapan tenaga kerja nasional.
Tingkat kebutuhan tenaga kerja di industri minyak dan gas (migas) Indonesia sangat tinggi, sehingga diperlukan dukungan tenaga kerja alih daya (manpower outsourcing).
Saat ini baru sekitar 27 persen pekerja di Indonesia yang punya keterampilan digital. Angka ini jauh di bawah standar global yang mencapai 60 persen.
Tren jumlah pencari kerja pasca Lebaran menunjukkan peningkatan signifikan. Tepatnya pada minggu ketiga setelah Lebaran, jumlah rata-rata pencari kerja naik lebih dari 140 persen dibandingkan saat Lebaran.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mendorong lulusan baru atau fresh graduate mengikuti Program Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026.
67 persen pengusaha menyatakan tidak minat untuk melakukan rekrutmen tenaga kerja baru. 50 persen enggan untuk melakukan ekspansi
Bank Indonesia (BI) melaporkan Indeks Ketersediaan Lapangan Kerja (IKLK) pada periode Maret 2026 di angka 107,8 atau sedikit lebih rendah.