Kumpulan Berita
Penyerapan tenaga kerja masih didominasi oleh sektor pertanian, perdagangan besar dan eceran, serta industri.
Jumlah tersebut meningkat 1,89 juta orang dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pemerintah membatasi jenis pekerjaan alih daya (outsourcing) hanya pada enam bidang. Aturan ini tertuang melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Tingkat kebutuhan tenaga kerja di industri minyak dan gas (migas) Indonesia sangat tinggi, sehingga diperlukan dukungan tenaga kerja alih daya (manpower outsourcing).
Pemerintah memberikan keringanan iuran berupa diskon iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Saat ini baru sekitar 27 persen pekerja di Indonesia yang punya keterampilan digital. Angka ini jauh di bawah standar global yang mencapai 60 persen.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mendorong lulusan baru atau fresh graduate mengikuti Program Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026.
Kondisi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini dalam status lampu kuning. Sebab masih ada 1,5 juta orang tidak terserap di pasar kerja.