Kumpulan Berita
Jumlah tersebut meningkat 1,89 juta orang dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pemerintah membatasi jenis pekerjaan alih daya (outsourcing) hanya pada enam bidang. Aturan ini tertuang melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Pemerintah menegaskan bahwa implementasi program mandatori biodiesel B50 tidak hanya berdampak pada sektor energi dan fiskal, tetapi juga berpotensi besar dalam meningkatkan penyerapan tenaga kerja nasional.
Pemerintah memberikan keringanan iuran berupa diskon iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Saat ini baru sekitar 27 persen pekerja di Indonesia yang punya keterampilan digital. Angka ini jauh di bawah standar global yang mencapai 60 persen.
Tren jumlah pencari kerja pasca Lebaran menunjukkan peningkatan signifikan. Tepatnya pada minggu ketiga setelah Lebaran, jumlah rata-rata pencari kerja naik lebih dari 140 persen dibandingkan saat Lebaran.
Kondisi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini dalam status lampu kuning. Sebab masih ada 1,5 juta orang tidak terserap di pasar kerja.
67 persen pengusaha menyatakan tidak minat untuk melakukan rekrutmen tenaga kerja baru. 50 persen enggan untuk melakukan ekspansi