Kumpulan Berita
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah angkatan kerja Indonesia mencapai 154,91 juta orang per Februari 2026
Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan perjanjian kerja sama untuk menyalurkan mantan narapidana ke pasar kerja.
Sebanyak 77% perusahaan mengaku kesulitan menemukan kandidat dengan keterampilan yang sesuai kebutuhan.
Penyerapan tenaga kerja masih didominasi oleh sektor pertanian, perdagangan besar dan eceran, serta industri.
Jumlah tersebut meningkat 1,89 juta orang dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pemerintah membatasi jenis pekerjaan alih daya (outsourcing) hanya pada enam bidang. Aturan ini tertuang melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Tingkat kebutuhan tenaga kerja di industri minyak dan gas (migas) Indonesia sangat tinggi, sehingga diperlukan dukungan tenaga kerja alih daya (manpower outsourcing).
Pemerintah memberikan keringanan iuran berupa diskon iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).