Kumpulan Berita
Pengajuan PK tersebut sudah diajukan Eldin ke Pengadilan Negeri Medan pada 18 Agustus 2020.
Di Lapas Tanjung Gusta, Eldin akan menjalani hukuman selama 6 tahun, sesuai dengan putusan pengadilan.
Wali Kota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin, dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Para saksi tersebut diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan proyek dan jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Medan tahun 2019.
Rita Maharani, istri dari wali kota nonaktif Medan Tengku Dzulmi Eldin, diam saja usai diperiksa penyidik KPK.
Penyidik mendalami informasi seputar perjalanan dinas ke Jepang yang diikuti saksi.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di Medan, Sumatera Utara selama dua hari.
Enam saksi tersebut hadir semua memenuhi panggilan pemeriksaan untuk melengkapi berkaa penyidikan Dzulmi Eldin.