Kumpulan Berita
Hal tersebut disampaikan Syafrin Liputo saat Menhub meninjau kesiapan sarana dan prasarana transportasi.
Tiga tipe terminal bus tersebut dipisahkan kewenangannya.
Syafrin mengatakan pihaknya juga berusaha untuk mengedukasi masyarakat terkait dampak negatif dari angkutan umum ilegal.
Kendaraan-kendaraan bus antar kota antar provinsi (AKAP) tanpa stiker khusus dilarang memasuki Terminal
Rinciannya yakni, dua titik di jalan tol, tiga titik di jalan arteri, dan tiga titik di terminal.
Budi Karya Sumadi meninjau progres pembangunan atau revitalisasi Terminal Harjamukti dan uji kir keliling di Cirebon.