Kumpulan Berita
Solahudin mengatakan, hasil tes poligraf bisa digunakan sebagai alat bukti sah di persidangan suatu kasus.
Ahli hukum pidana menyebut hasil tes poligraf tak bisa menjadi alat bukti sah jika tak sesuai aturan.
Pemeriksaan dilakukan untuk menguji kebenaran yang disampaikan terdakwa, jujur atau bohong.
Menurutnya, untuk skor hasil tes poligraf menggunakan metode skoring.
Adapun isu pertanyaan tentang perselingkuhan merupakan permintaan dari penyidik.
Ia mengaku telah menyampaikan tak sanggup menceritakan kejadian pada 7 Juli 2022 atau sehari Brigadir J dibunuh.