Kumpulan Berita
Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi PNS hingga kini belum diumumkan secara resmi.
THR wajib dibayarkan penuh tanpa dicicil dan paling lambat H-7 Lebaran.
Pemerintah resmi mengumumkan paket stimulus ekonomi menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 1447 H.
Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja dan Bonus Hari Raya (BHR) untuk driver ojek online (ojol) dipastikan cair jelang Lebaran 2026.
Pemerintah menyiapkan Rp55 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan pada Lebaran 2026
Apakah ojek online (ojol) dapat THR 2026? Pertanyaan ini muncul jelang Lebaran. Driver ojol akan mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR).
THR wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran. Selain itu, driver ojek online (ojol) dipastikan dapat Bonus Hari Raya (BHR).
Pembagian THR paling lambat kapan? Ini batas waktunya. Jelang Lebaran 2026, pemerintah telah menyiapkan anggaran THR ASN, TNI-Polri sebesar Rp55 triliun.