Kumpulan Berita
THR harus dibayarkan kepada para pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum lebaran idul fitri.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja/buruh wajib diberikan.
Penerima THR tersebut termasuk presiden dan wakil presiden, menteri, serta anggota DPR
Pemerintah mewajibkan perusahaan-perusahaan agar membayarkan Tunjungan Hari Raya (THR) 2021
THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja
THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja
Menaker Ida Fauziyah menegaskan kembali bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 untuk pekerja atau buruh wajib dibayarkan
Pengusaha diwajibkan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 wajib dibayarkan maksimal H-7 hari raya keagamaan.