Kumpulan Berita
Tunjangan Hari Raya alias THR menjadi salah satu hal yang sangat ditunggu menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Kedua jenis pekerjaan tidak mendapatkan thr dikarenakan statusnya bukan pegawai melainkan adalah mitra kerja.
Pekerja seperti ojol hingga kurir pengantar paket wajib mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari para pemberi kerja.
Penerbitan SE sekaligus menandai dimulainya pembayaran THR dari perusahaan kepada karyawan
Surat edaran THR 2024, perusahaan wajib bayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Tidak ada lagi dispensasi atau keringanan kepada salah satu industri yang dinilai tak bisa memberikan THR
Pemerintah tidak membagikan THR kepada tenaga honorer.
Pemerintah memberikan THR Lebaran dan gaji ke-13 untuk PNS tahun ini.