Kumpulan Berita
Yassierli menyatakan tunjangan hari raya (THR) wajib diberikan perusahaan kepada para pekerja paling lambat H-7 lebaran.
Pemerintah mencairkan Tunjangan hari raya (THR) 2025 untuk aparatur negara, termasuk ASN, PPPK, hakim, TNI dan Polri, serta pensiunan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2025. Kehadiran Posko THR ini bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan aduan bagi para buruh dan pekerja.
Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS.
Menaker soal Tunjangan Hari Raya (THR) buruh PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) Tbk yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Tidak semua driver ojol Grab mendapatkan THR bonus hari raya. Sebab, Grab Indonesia telah menetapkan kriteria.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan pengemudi ojek online (ojol) akan mendapatkan bonus hari raya di Lebaran 2025.
Prabowo Subianto menyatakan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 kepada pegawai swasta, BUMN dan BUMN dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.