Kumpulan Berita
Golongan PNS yang tidak dapat THR Lebaran 2026, ini daftar Lengkapnya. Pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi aparatur negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan tentu sedang bahagia karena pencairan THR Lebaran 2026
Proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, serta Polri 2026. THR PNS dicairkan bertahap sejak 26 Februari 2026.
Ini ciri-ciri THR ASN 2026 sudah cair dan masuk rekening. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri tahun ini mencapai Rp55 triliun, naik dibandingkan tahun lalu sebesar Rp49 triliun.
Pemerintah mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri 2026 mencapai Rp55 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemberian THR berbeda dengan pemberian gaji ke-13.
Apakah benar THR hanya ada di Indonesia? Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan pendapatan non upah yang menjadi hak pekerja dari perusahaan menjelang hari besar keagamaan.
Apakah besaran nominal THR PNS dengan PPPK berbeda? Pemerintah menyiapkan anggaran THR ASN 2026 sebesar Rp55 triliun.