Kumpulan Berita
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (P) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya
Presiden RI Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya
Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 milik Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin ikut cair.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani aturan pencairan THR PNS dan gaji ke-13.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut ada 8,8 juta PNS penerima THR 2022 ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kalau anggaran untuk THR PNS 2022 mencapai Rp34,3 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kalau THR PNS 2022 ini lebih besar dari tahun lalu.
THR PNS dan Pensiunan dipastikan cair pada H-10 Lebaran Idul Fitri. Jadwal pencairan THR PNS dan Pensiunan dimulai pada 18 April 2022.