Kumpulan Berita
Pemkot Depok melalui Disnaker menyebar tim ke perusahaan untuk memantau pembayaran THR.
Tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah ditunggu-tunggu para pekerja akan segera cair
Taufan Bakri mengatakan bahwa masyarakat atau perusahaan berhak menolak untuk memberikan THR tersebut.
Pencairan THR 2023 untuk PNS hingga pensiunan terus berjalan hingga saat ini.
Setiap pekerja yang sudah memenuhi syarat berhak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR)
Perusahaan memiliki kewajiban memberikan THR keagamaan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya
Saat itu pelaku datang ke restoran tersebut dan telah menerima uang sumbangan sebesar Rp300 ribu dari pemilik restoran.
Pencairan THR untuk pekerja swasta tinggal menghitung hari.