Kumpulan Berita
Hal tersebut, kata Kisdiyanto, berdasarkan Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Penilangan menandakan tidak ada keistimewaan terhadap kendaraan dengan pelat khusus tersebut.
Kombes Sambodo mengimbau masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor untuk melengkapi kelengkapannya dan tertib berlalu lintas.