Kumpulan Berita

Timah


Nasional
6 January 2025

Mantan Auditor BPK Ragukan Validitas Data Kerugian Negara Rp271 Triliun di Kasus Timah, Ini Sebabnya

Mantan Auditor Utama BPK RI, Gatot Supiartono, menilai validitas data tersebut patut dipertanyakan, terutama karena laporan hasil audit tidak dilampirkan dalam berkas perkara.

Nasional
30 December 2024

Breaking News! Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Helena untuk membayar uang pengganti Rp900 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Nasional
23 December 2024

Harvey Moeis Dijadwalkan Jalani Sidang Putusan Kasus Timah Hari ini

Jadwal sidang tersebut sebagaimana terlampir dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Nasional
25 November 2024

Sidang Kasus Timah, Saksi Ahli Sepakat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK

Saksi Ahli Hukum Keuangan Negara, Dian Puji Simatupang yang diajukan oleh PH Terdakwa juga mengungkapkan hal yang sama terkait lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.

Inspirasi Bisnis
19 November 2024

Harta Kekayaan dan Profil Hendry Lie, Bos Sriwjiaya Air yang Ditangkap Kasus Korupsi Timah

Harta kekayaan dan profil Hendry Lie, bos Sriwijaya Air yang ditangkap karena kasus korupsi timah.

Megapolitan
16 November 2024

Kabur Keluar Negeri, Tersangka Penggelapan HS Bakal Diburu Interpol

HS diduga melakukan pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP senilai USD 2 juta.

Nasional
2 October 2024

Jaksa Cecar Saksi Korupsi Timah Tukar Rp7,8 Miliar ke Money Changer Milik Helena Lim

Imelda mengaku pernah diperintahkan untuk menukarkan mata uang rupiah menjadi USD di money changer milik crazy rich PIK, Helena Lim.

Nasional
5 September 2024

Sidang Korupsi Timah, Hakim Cecar Saksi soal Penambangan Ilegal

Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Agung Pratama menyatakan penambang ilegal di IUP PT Timan kerap kali datang lagi meski sudah ditertibkan.