Kumpulan Berita
Polisi mengamankan empat orang tenaga kerja asing atau TKA China usai bentrok. Hasil penyelidikan sementara, insiden tersebut dipicu dugaan penganiayaan.
Dua korban tewas bentrokan PT GNI sudah diserahkan ke keluarga dan Dubes China.
Didik menjelaskan, dari 17 tersangka, 16 di antaranya, disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kericuhan antar pekerja WNA dan WNI itu terjadi diduga akibat manajemen PT GNI tidak responsif terhadap tuntutan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa, TNI-Polri akan memberikan pengamanan pasca-terjadinya bentrokan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan akar masalah terjadinya bentrokan di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI).
17 di antaranya terindikasi melakukan perbuatan pengrusakan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi mengungkap identitas WN China dan WNI yang tewas akibat bentrokan di PT GNI.