Kumpulan Berita
Tudingan itu sengaja dibuat-buat hanya untuk memicu keresahan publik. Bahkan, merusak hubungan tentara dengan rakyat yang sudah berlangsung harmonis selama ini.
Polda Metro Jaya menyebutkan institusi TNI tidak bisa melaporkan individu, yakni influencer Ferry Irwandi karena tersandung putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) bank BUMN di Jakarta, MIP (37), ternyata menyeret oknum anggota TNI berpangkat Kopral Dua (Kopda) berinisial FH.
Penindakan langsung dipimpin Ketua Satgas PKH yang juga menjabat Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menegaskan TNI tidak memiliki kewenangan melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.
Pakar geopolitik dan keamanan nasional, Wibawanto Nugroho, menilai Presiden Prabowo Subianto mampu meredakan ketegangan antara TNI dan Ferry Irwandi.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melaporkan CEO Malaka Project sekaligus influencer, Ferry Irwandi, ke polisi tidak perlu dilanjutkan. Menurutnya, TNI tidak memiliki legal standing untuk membuat laporan pidana terhadap warga sipil.
Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar TNI membuka dialog dengan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.