Kumpulan Berita
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai pengerahan pengamanan TNI di Institusi Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri melanggar konstitusi UUD 1945 dan TAP MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri.
Pemusnahan amunisi tidak layak pakai yang dilakukan di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat menelan korban jiwa.
Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana menyebutkan, sejatinya kegiatan pemusnahan amunisi usang di Garut, Jawa Barat telah dilakukan sesuai prosedur.
Sebanyak empat orang anggota TNI yang meninggal dunia akibat kegiatan pemusnahan amunisi tidak layak pakai di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut,
Kapuspen TNI, Mayjen Kristomei Sianturi menyebut, amunisi kadaluwarsa yang hendak dimusnahkan berupa granat hingga mortir yang sudah melewati masa pakai atau kadaluwarsa.
Kapuspen TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi menjelaskan kronologis kejadian ledakan di lokasi pemusnahan amunisi Desa Sagara, Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat
Warga diminta menjauh dari lokasi kegiatan pemusnahan bahan peledak di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Diketahui, diinformasi awal ada 11 korban tewas dalam insiden tersebut.