Kumpulan Berita
Pengacara mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan bahwa kliennya tak menerima duit Rp1 pun di kasus dugaan korupsi impor gula.
Kubu Tom Lembong pun menyebut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) menyatakan tak ada kerugian negara dalam kegiatan impor gula tersebut.
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengaku kecewa usai didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Hakim menegur Tom lantaran duduk dengan posisi menyilangkan kaki saat duduk.
Jaksa menyebutkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015 memberikan izin untuk melakukan impor gula meski stok gula pada saat itu masih mencukupi.
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Anies menyampaikan harapan besar ke majelis hakim yang menangani perkara Tom.
Anies menyatakan, bahwa kedatangannya ini merupakan dukungan seorang sahabat untuk Tom Lembong.