Kumpulan Berita
BEI mengupdate penyesuaian Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value Added Tax (VAT) 12% terhadap jasa transaksi perdagangan efek.
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada transaksi efek mulai awal 2025
BEI menyikapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut bahwa transaksi saham sama halnya dengan berjudi