Kumpulan Berita
Kemenhub menindak tegas pelanggaran aturan pembatasan angkutan barang selama periode angkutan Lebaran 1447 Hijriah.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama stakeholders terkait melakukan evaluasi kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode angkutan Lebaran 2026/1447 H. Bagi perusahaan yang melanggar kebijakan tersebut diberikan sanksi administratif berupa surat peringatan hingga pembekuan izin.
Setiap koperasi desa tersebut nantinya mendapatkan satu unit truk Hino untuk mendukung operasional distribusi.
Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik, dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026. Pengaturan ini diharapkan dapat memastikan kelancaran arus lalu lintas selama periode Lebaran.
Mahindra Scorpio pikap dibekali mesin 2.2L Hawk Turbo Diesel
Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026
Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto meminta maaf atas tragedi meninggalnya dua anggota Polri yang tertabrak truk TNI saat penanggulangan bencana longsor di Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Ia memastikan peristiwa tersebut tengah dalam tahap penyelidikan.
Meski mengalami tekanan sepanjang tahun ini, penjualan kendaraan komersial diprediksi akan membaik pada tahun depan.