Kumpulan Berita
Ali menambahkan, bahwa pidana penjara Wawan di Lapas Sukamiskin tidak dilakukan pengurangan masa penahanan.
Bertempat di Lapas Sukamiskin, Bandung, tim penyidik telah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka TCW
Irwansyah akan dimintai keterangannya soal peristiwa yang terjadi pada 2014-2015.