Kumpulan Berita
Kasus gugatan pedagang kelontong terhadap dua tukang sayur keliling di Magetan, Jawa Timur, akhirnya berakhir damai. Penggugat, Bitner Sianturi, mencabut gugatannya tanpa syarat, termasuk menggugurkan tuntutan ganti rugi sebesar Rp540 juta.