Kumpulan Berita
Kementerian Ketenagakerjaan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
THR selambat-lambatnya H-7 lebaran
Pemerintah menerbitkan aturan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh menteri ketenagakerjaan, pengusaha diberikan keringanan pembayaran THR.
Pengusaha yang tidak mampu untuk memberikan THR, akan mendapatkan keringanan.
Pemerintah akan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua MPC PP Kota Bekasi Aries Budiman menanggapi soal surat minta THR itu. Apa katanya?
Pandemi covid-19 ini membuat suasana Idul Fitri tahun ini berbeda