Kumpulan Berita
Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial mendapat penyesuaian tunjangan kinerja
Jokowi mendatangani Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak akan mendapat tunjangan kinerja (Tukin) dan insentif secara bersamaan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mencatat ada 219 pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak hadir dalam apel gabungan.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan untuk mengikuti upacara memperingati Hari Lahir Pancasila pada Sabtu, 1 Juni 2019.
PNS dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional.
Pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan BKPM.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kemenpora direvisi.