Kumpulan Berita
6 PNS ini mendapatkan tunjangan jabatan fungsional dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tunjangan PNS penyuluh keluarga berencana (KB).
Fakta-fakta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan PNS.
Aturan baru tersebut mengatur besaran tunjangan dari Rp289.000 hingga Rp1,75 juta per bulan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional
Presiden Jokowi resmi menaikkan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Para pegawai negeri sipil (PNS) akan mendapat rezeki nomplok.
Mengubah besaran tunjangan fungsional pembina teknis perbendaharaan negara dan tunjangan fungsional analis