Kumpulan Berita
Hal ini menjadi temuan dalam survei yang dilakukan Poltracking Indonesia pada bulan November 2022 ini.
Hanta Yuda mengatakan, bahwa surveinya juga turut memotret sejumlah isu aktual yang mengemuka di masyarakat.
Menurutnya, harga jual STB yang mecapai Rp600.000 tidak masuk akal dan sangat memberatkan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah berjualan STB ini terlebih dahulu kemudian barulah dibagi gratis untuk masyarakat.
Persyaratan teknis TV digital dan STB sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019
Kata dia, pemerintah tak konsisten dalam menerapkan UU Cipta Kerja tersebut lantaran siaran TV digital baru dilaksanakan di Jabodetabek
Warga mengeluhkan kualitas gambar masih buruk meski telah menggunakan STB untuk siaran digital.
Pemerintah telah mematikan siaran TV Analog dan beralih ke siaran TV Digital sejak beberapa waktu lalu.