Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) harus dibuka. Diketahui, gugatan tersebut diajukan oleh eks pegawai KPK yang ?? disingkirkan” setelah dianggap tidak lolos TWK.
Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian gugatan dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka hasil tes wawasan kebangsaan (TWK).
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 47/G/TF/2022/PTUN.JKT diajukan oleh Hotman Tambunan dkk dan dibacakan oleh Hakim ketua Sudarsono.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, siap untuk merekrut 57 eks pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Mereka akan berfungsi dalam bidang pengawasan.
Polri menyatakan bahwa alasan merekrut 56 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan
KPK beberkan 13 poin keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman terkait TWK.
KPK bakal mengirim surat keberatan terkait maladministrasi TWK ke Ombudsman.