Kumpulan Berita
PT KAI Commuter resmi memberlakukan syarat perjalanan kereta rel listrik (KRL) menggunakan sertifikat vaksin pada 11 September 2021 besok.
Setiap pengguna KRL wajib membawa dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat dalam melakukan perjalanan.
Adapun beberapa fakta yang wajib diperhatikan, sebagai berikut:
Banyak warga yang ingin menggunakan kereta sudah mulai menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Masyarakat menyambut baik aturan tersebut.
Penumpang yang belum melakukan regestrasi diminta mendownload PeduliLindungi agar bisa melakukan regestrasi.
Kemudian, di stasiun tujuan tidak perlu melakukan cek out.