Kumpulan Berita
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi telah menetapkan UMP Jakarta tahun 2025 sebesar Rp5.396.000.
Kelompok buruh diminta agar menerima keputusan Pemprov DKI Jakarta soal Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.
Tolak Kenaikan UMP DKI Rp165 Ribu, Buruh Siapkan Mogok Nasional
Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 naik 3,6% atau Rp165.583.
Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 naik 3,6% atau Rp165.583.
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 resmi naik 3,6% menjadi Rp5.067.381.