Kumpulan Berita
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.125.897,61.
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp1.840.915,53 atau naik 4,30%
Aliansi Buruh Yogyakarta mengaku kecewa dengan hasil kesepakatan dalam penentuan UMP dan UMK di DIY