Kumpulan Berita
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia mengaku kecewa terhadap keputusan Pj Gubernur DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi Gorontalo menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024 sebesar Rp3.025.100.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp3.456.874 (Rp3,45 juta).
Menteri Ketenagkerjaan Ida Fauziyah menegaskan pegawai dengan masa kerja lebih dari 1 berhak mendapatkan gaji di atas UMP.
Pemerintah segera menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.
Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menaikkan Upah Minimum 2024.
Rata-Rata Upah Buruh Naik Jadi Rp3,18 Juta per Agustus 2023