Kumpulan Berita
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berharap buruh dan pengusaha sepakat dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5%.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi buruh pada tahun 2025 sebesar 6,5%.
Alasan Presiden Prabowo Subianto menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%.
Penetapan UMP 2025 tertunda karena Kemnaker mengkaji ulang formula upah minimum.
Penyebab penetapan Upah Minimum Provinsi UMP 2025 diundur Kemnaker.
Buruh Jakarta tuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 10%
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 bakal naik.
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 di berbagai daerah di Indonesia sedang dalam tahap pembahasan