Kumpulan Berita
Hal itu diketahui karena adanya pengumuman resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pemerintah mulai diskusi untuk penentuan Upah minimum tahun 2023.
PTUN membatalkan kenaikan upah minimum Jakarta 2022 dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.845