Kumpulan Berita
Sebanyak 7 Provinsi belum menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat Tahun 2024 sebesar Rp3,393 juta.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2024 sebesar Rp3.360.858.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp3.456.874 (Rp3,45 juta).
Buruh menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 serta bakal melakukan aksi mogok nasional.
Sudah ada 25 provinsi yang melaporkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 hingga sore hari ini.
Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 yang diumumkan hari ini, (21/11/2023).
Segini UMP Jawa Tengah 2024. Di mana Upah Minimum Provinsi (UMP) disampaikan paling lambat hari ini