Kumpulan Berita
Airlangga Hartarto menilai kenaikan UMP 2023 sebagai bentuk apresiasi kepada pekerja
Ombudsman mendapatkan laporan soal penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022
Badan Pusat Statistik (BPS) mengatakan Nilai Tukar Petani (NTP) nasional November 2022 sebesar 107,81 atau naik 0,50%.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengaku enggan ikut campur soal penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023.
Pengusaha yang tidak mampu menaikkan UMP pekerja bisa mengajukan permohonan.
Dalam penetapan upah minimum 2023, Pemerintah Provinsi dan Kota diberi perpanjangan waktu hingga 28 November.
Serikat pekerja mengapresiasi terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Kenaikan Upah Minimum Pekerja (UMP) Tahun 2023 akan diumumkan November 2022.