Kumpulan Berita
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berharap buruh dan pengusaha sepakat dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5%.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5%
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi buruh pada tahun 2025 sebesar 6,5%.
Menaker umumkan kenaikan UMP 2025 akhir November.
Yassierli menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini
Penetapan UMP 2025 tertunda karena Kemnaker mengkaji ulang formula upah minimum.
Pemerintah terus menggodok regulasi yang menjadi dasar penetapan upah minimum tahun 2025
Penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 belum bisa diumumkan