Kumpulan Berita
Presiden Prabowo Subianto sudah meyampaikan bahwa upah minimum 2025 naik sebesar 6,5%
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie menanggapi kenaikan Upah Minimum sebesar 6,5%
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berharap buruh dan pengusaha sepakat dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5%.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi buruh pada tahun 2025 sebesar 6,5%.
Alasan Presiden Prabowo Subianto menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%.
Menaker umumkan kenaikan UMP 2025 akhir November.
Penetapan UMP 2025 tertunda karena Kemnaker mengkaji ulang formula upah minimum.
Kenaikan UMP bisa naik 10%? Formula Upah Minimum Provinsi (UMP) baru yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.