Kumpulan Berita
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5%
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi buruh pada tahun 2025 sebesar 6,5%.
Alasan Presiden Prabowo Subianto menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%.
Yassierli menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini
Penetapan UMP 2025 tertunda karena Kemnaker mengkaji ulang formula upah minimum.
Kenaikan UMP bisa naik 10%? Formula Upah Minimum Provinsi (UMP) baru yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
Penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 belum bisa diumumkan
Penyebab penetapan Upah Minimum Provinsi UMP 2025 diundur Kemnaker.