Kumpulan Berita
PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan menghapus ketentuan batas kenaikan maksimal upah minimum 10%.
Batas maksimal kenaikan upah maksimal 10% untuk tahun 2024 dihapus.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menaikkan Upah Minimum 2024.
Apindo menekankan implementasi ketentuan upah minimum tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pengusaha wajib Menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di Perusahaan
KSBSI menemukan celah pada aturan terbaru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51.
Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan
Melalui aturan baru ini, maka upah minimum dipastikan akan naik.