Kumpulan Berita
Daftar terbaru Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang sudah ditetapkan hari ini.
Pemerintah Provinsi Aceh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp3.460.672.
Daftar provinsi yang sudah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Pemerintah segera menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.
Buruh mengancam mogok nasional jika Upah Minimum 2024 tidak naik 15%.
Pemprov DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang akan mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2024
Kemnaker telah merumuskan formula kenaikan upah pekerja dan buruh di tahun depan
PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan menghapus ketentuan batas kenaikan maksimal upah minimum 10%.