Kumpulan Berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan pinjaman daring (pindar) atau pinjol mencapai Rp105,63 triliun pada Juli 2026.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan outstanding pembiayaan industri pinjaman daring (pindar) atau lebih dikenal pinjol mencapai Rp105,14 triliun pada Juni 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, utang pinjaman online (pinjol) tidak akan hangus setelah telat membayar 90 hari. Bahkan, penagihan akan terus dilakukan.
Dalam penagihan utang, ada banyak hal yang diatur, salah satunya soal batas waktu 90 hari.
24 perusahaan pinjol terjerat kredit macet. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) di atas 5 persen per November 2025.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat batas maksimum utang pinjaman online (pinjol) menjadi 30 persen dari penghasilan.
Cek fakta apakah utang pinjol bisa hangus secara otomatis? Anggapan bahwa utang pinjaman online (pinjol) akan otomatis hangus setelah 90 hari gagal bayar (galbay) kembali beredar.
Outstanding pembiayaan pindar meroket 25,45 persen (yoy) dengan nilai nominal mencapai Rp94,85 triliun.