Kumpulan Berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, utang pinjaman online (pinjol) tidak akan hangus setelah telat membayar 90 hari. Bahkan, penagihan akan terus dilakukan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan industri pinjaman online sebesar Rp100,69 triliun
Dalam penagihan utang, ada banyak hal yang diatur, salah satunya soal batas waktu 90 hari.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat batas maksimum utang pinjaman online (pinjol) menjadi 30 persen dari penghasilan.
Utang pinjol mencapai Rp94,85 triliun per November 2025. Angka ini naik jika dibandingkan utang pinjol per Oktober 2025.
Cek fakta apakah utang pinjol bisa hangus secara otomatis? Anggapan bahwa utang pinjaman online (pinjol) akan otomatis hangus setelah 90 hari gagal bayar (galbay) kembali beredar.
OJK menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait pemutihan data maupun penghapusan tagihan pinjol.
OJK memastikan tidak pernah mengeluarkan pernyataan pemutihan utang atau penghapusan data pinjaman online bagi nasabah yang menunggak.