Kumpulan Berita
KPPU secara sah memutuskan 7 terlapor atau perusahaan terbukti melanggar UU nomor 5 tahun 1999 pasal 19 huruf C.
Pengusaha meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk transparan memberikan informasi perkembangan rafaksi minyak goreng.
KPPU punya rekomendasi untuk Kementerian Perdagangan agar bisa membayar utang rafaksi minyak goreng.