Kumpulan Berita
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan bea meterai untuk beberapa dokumen.
Meterai asli bisa didapatkan di kantor PT Pos Indonesia
Ciri umum tersebut di antaranya terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH”
Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan bea meterai Rp10.000 di tahun ini.
Pemerintah telah menyiapkan beragam kebijakan baru ihwal keuangan negara yang akan diterapkan tahun depan.
Bea materai Rp10.000 untuk transaksi surat berharga di Bursa Efek Indonesia belum akan berlaku pada 1 Januari 2021
Bea Meterai atas TC tersebut adalah investor sebagai penerima dokumen sesuai dengan ketentuan dan penjelasan 1 UU Bea Meterai.