Kumpulan Berita
Menyambut positif surat edaran yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, soal penerapan UU ITE.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran mengenai penerapan UU ITE.
Pembentukkan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Nomor 22 Tahun 2021.
Lantas, apa yang perbedaan kedua tim bentukan pemerintah ini?
Kemenko Polhukam telah membentuk dua tim untuk melakukan kajian terhadap revisi UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Saat ini kita Mahfud, pihak telah membuat dua tim yang akan bekerja secepatnya dalam waktu dekat ini.
Politikus Partai Demokrat, Andi Arief mengatakan, sejak 2014 UU ITE telah banyak memakan korban.
Pakar Telematika Roy Suryo mengatakan, persoalan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bukan pada undang-undang tersebut.