Kumpulan Berita
Fahri Hamzah menyarankan agar UU ITE dicabut.
Sejak awal dalam berbgai kesempatan saya selalu katakan bahwa Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE seharusnya dicabut.
Selama cuma fatwa saja enggak akan mengganggu. Buzzer toh mereka juga anonim
Mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi.
Jokowi terbuka untuk merevisi UU tersebut dengan menghapus sejumlah "pasal karet" yang berada di dalamnya.
Jokowi menekankan agar penerapan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) harus berkeadilan.
Polisi akan mengedepankan keadilan dan keseimbangan atau Restorative Justice.
ia mendengar aspirasi masyarakat bahwa soal istilah pasal karet dan kriminalisasi terkait dengan UU ITE.