Kumpulan Berita
Dalam persidangan, Jumhur yang hadir secara virtual menolak dakwaan Jaksa.
Dalam dakwaan, Jaksa pun menjelaskan pernyataan Gus Nur yang dianggap sebagai ujaran kebencian.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun membacakan dakwaannya terhadap Gus Nur.
Dia juga meminta masyarakat, khususnya umat Islam mendukung dan mendoakan selama proses persidangan berlangsung.
Sidang akan dilakukan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Wahyu menjelaskan media sosial sudah menjadi kegiatan yang tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat.
Ia pun meminta pihak MUI Jakarta untuk membawa kasus penistaan ini ke jalur hukum.
Ustadz Abdul Somad (UAS) mengaku mendapat SMS akan dijadikan tersangka.