Kumpulan Berita
Dia melanjutkan, video itu diambil saat kejadian penguburan jenazah di salah satu desa yang ada di wilayah Kecamatan Tatapaan.
Dalam persidangan, Jumhur yang hadir secara virtual menolak dakwaan Jaksa.
Dalam dakwaan, Jaksa pun menjelaskan pernyataan Gus Nur yang dianggap sebagai ujaran kebencian.
Pengacara Gus Nur, Azis Yanuar menyebutkan, proses hukum yang menjerat Sugi Nur Raharja atau Gus Nur terkesan tebang pilih.
Dia juga meminta masyarakat, khususnya umat Islam mendukung dan mendoakan selama proses persidangan berlangsung.
Sidang akan dilakukan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Dalam tayangan, tampak perempuan tersebut marah-marah dan melontarkan kata-kata kasar kepada seseorang.
Ia pun meminta pihak MUI Jakarta untuk membawa kasus penistaan ini ke jalur hukum.