Kumpulan Berita
Etika pelajar di dunia digital dapat dilakukan dengan menghindari jenis konten negatif
Akibatnya RK yang masih di bawah umur harus berurusan dengan pihak berwajib.
Praktisi paranormal itu disangka melanggar Pasal 28 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Bagaimana kontrol media sosial agar berkualitas, jangan sampai damage-nya terlalu besar dibandingkan hal positifnya.
Syekh Puji tersinggung dengan konten yang dibuat Eko Kunthadi.
Hasil tangkapan layar tersebut diunggah melalui akun medsos korban yang telah dikuasai pelaku.
Dikatakan Ganjar, kritik tak dilarang di Tanah Air.
Indonesia, kata dia, harus beradaptasi dengan perkembangan zaman yang terbilang cepat.