Kumpulan Berita
Ia membuat akun palsu dengan menggunakan foto mantan pacarnya.
Pria tersebut menyebarkan foto bugil mantannya ke 11 akun media sosial (medsos).
Bebby Fey harus bersiap menghadapi tuntutan 4 tahun penjara akibat pengakuannya telah ditiduri Atta Halilintar.
Apa yang dilakukan kepolisian jelas merupakan bentuk pelanggaran HAM khususnya atas jaminan kemerdekaan berpendapat.
Atta Halilintar resmi melaporkan Bebby Fey terkait kasus pencemaran nama baik.
Mendesak Polda Metro Jaya melepaskan Dandhy dengan segera dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum.
Seharusnya kritik-kritik yang disampai oleh Dandhy di berbagai media sosial harus dipahami oleh negara sebagai bentuk masukan
Selama ini Dandhy kerap membela dan menyuarakan berita-berita tentang Papua.